Kamis, 12 Mei 2016 | By rafoel
Badan Pengewas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan
kantong plastik kresek, terutama yang berwarna hitam tidak layak untuk
digunakan mengemas makanan siap santap. Namun demikian pedagang kaki lima menggunakannya
untuk membungkus makanan seperti bakso, mie atau gorengan.
"Kantong kresek terutama yang hitam adalah plastik daur ulang. Ini
berbahaya karena riwayat penggunaan sebelumnya tidak diketahui dan dalam proses
pembuatannya sering ditambahkan bahan
tambahan seperti antioksidan atau
pewarna," papar Direktur Pengawasan Produk dan Bahan Berbahaya Badan
Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Mustofa dalam media briefing di Jakarta, Rabu.
Karena merupakan produk daur ulang, riwayat penggunaan sebelumnya yang dapat
berupa apa saja, termasuk sebagai bekas wadah pestisida, limbah rumah sakit,
kotoran hewan/manusia maupun limbah logam berat.
Penambahan bahan lain seperti pewarna menambahkan resiko berbahaya penggunaan
kantong kresek yang juga memiliki bahaya mengandung bahan karsinogenik atau
pemicu kanker yang terlepas jika dipanaskan.
Untuk menghindari resiko sebaiknya tidak menggunakan kantong kresek untuk
membungkus makanan, atau tidak menggunakan kresek untuk kontak langsung dengan
makanan.
Selain plastik kresek penggunaan kertas
bekas sebagai bungkus makanan seperti gorengan, juga tidak layak. Tinta yang
digunakan untuk mencetak koran dan majalah dapat mengandung Pb atau logam
timbal yang berbahaya karena dapat berpindah ke pangan dan masuk kedalam tubuh
manusia, selain itu bahaya juga ditimbulkan oleh pewarna koran/majalah yang
disebut ITx.
Berdasarkan SK Kepala Badan POM tentang Bahan Kemasan Pangan No.
HK.00.05.55..6497, plastik pembungkus bahan pangan dibedakan menjadi tujuh
jenis dan penggunaannya harus disesuaikan dengan bahan pangan yang akan
dikemas.
Ada tujuh jenis plastik yang diizinkan sebagai kemasan bahan pangan yaitu
polyethylene terephthalate (PET), high density polyethylene (HDPE), polyvinyl
chloride (PVC), low density polyethylene (LDPE), poli propilen, polistiren dan
plastik lainnya.
0 komentar:
Posting Komentar